Media
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT HERO SUPERMARKET TBK

Tangerang Selatan: PT  Hero  Supermarket  Tbk   (“Perseroan”)  pada hari ini, Selasa, 31 Mei 2022, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) di Graha Hero, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.

Dalam Rapat tersebut, para pemegang saham telah menyetujui beberapa hal, antara lain:

 

  • Mata acara pertama, Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan 2021 termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian 2021 untuk tahun buku  yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021:

 

  1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada                  tanggal 31 Desember 2021;
  2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan dengan pendapat bahwa Laporan Keuangan Perseroan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam laporan auditor tertanggal  2 Maret 2022; dan
  3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengenai tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang disahkan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

 

  • Mata acara kedua, Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022:

 

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta pemberian wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lainnya, atas rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.

 

  • Mata acara ketiga, Penetapan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

 

  1. Melimpahkan wewenang dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku  2022, dengan mempertimbangkan masukan dari Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
  2. Menetapkan paket remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku  2022 dengan jumlah total setinggi-tingginya sebesar Rp 2.700.000.000 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) gross per tahun  untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan kuasa dan wewenang bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian di antara para anggota Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan masukan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

 

 

  • Mata acara keempat, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan:
    1. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Kalani Naresh Kumar sebagai anggota Direksi Perseroan, Bapak Tom C. G. van der Lee  dan Bapak Christopher Bryan Bush sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya rapat;
    2. Menyetujui pengangkatan Bapak Alfredo Chandra dan Bapak Hendy sebagai anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat;

 

 

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:

Direksi

  1. Bapak Ingemar Patrik Lindvall, Presiden Direktur;
  2. Bapak Hadrianus Wahyu Trikusumo, Direktur;
  3. Bapak Kalani Naresh Kumar, Direktur;
  4. Ibu Dina Sandri Fani, Direktur;
  5. Bapak Alfredo Chandra, Direktur; dan
  6. Bapak Hendy, Direktur.

 

Dewan Komisaris

  1. Bapak Ipung Kurnia, Presiden Komisaris;
  2. Bapak Erry Riyana Hardjapamekas, Komisaris Independen;
  3. Ibu Lindawati Gani, Komisaris Independen;
  4. Ibu Natalia P.P. Soebagjo, Komisaris Independen;
  5. Bapak Ian James Winward McLeod, Komisaris;
  6. Bapak Jan Martin Onni Lindstrom,  Komisaris;
  7. Bapak Tom Cornelis Gerardus van der Lee, Komisaris; dan
  8. Bapak Christopher Bryan Bush, Komisaris.

      

dan

  1. Memberikan kuasa kepada Bapak Hadrianus Wahyu Trikusumo, selaku Direktur Perseroan atau Bapak Nurdiansyah, selaku Sekretaris Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan mata acara Keempat Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam suatu akta notaris tersendiri, memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut.