Komite Audit terdiri dari 3 anggota independen termasuk Ketua Komite Audit yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Komposisinya adalah sebagai berikut:
Ketua:
- Erry Riyana Hardjapamekas*
Anggota:
- Natalia Soebagjo*
- Rafika Yuniasih
*) Profil dapat dilihat di Profil Dewan Komisaris.
Profil Thomas Secokusumo, anggota Komite Audit
Beliau berkewarganegaraan Indonesia berusia 52 tahun. Thomas diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Juni 2016. Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia (1987), Master of Business Administration di bidang Keuangan dan Master of Science di bidang Pemasaran dari Universitas Wisconsin, Madison, Amerika Serikat (1990). Thomas juga merupakan Registered Accountant (Ak), Certified Management Accountant (CMA), Chartered Accountant (CA), dan Certified Risk Management di bidang asuransi.
Saat ini beliau menjabat antara lain sebagai dosen Program Akuntansi, Magister Akuntansi, dan Magister Manajemen di Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia,BLEMBA Program School of Business Management di Institut Teknologi Bandung.
Thomas juga menjabat berbagai posisi antara lain sebagai anggota Komite Audit di PT Tigaraksa Satria Tbk (2014-now), Komisaris Independen di PT Adi Sarana Armada Tbk (2012–Now), Komisaris Independen di PT Astra Aviva Life (2015-Now), Anggota Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional di Ikatan Akuntan Indonesia/IAI) (2015-Now), Komite Audit di PT Dirgantara Indonesia (2003-2005), Komite Audit di PT Federal International Finance (2010–2012), Komite Audit di PT Surya Artha Nusantara Finance (2011–2014), dan Komite Audit di PT Astra Autoparts Tbk (2011- 2015).
Anggota Komite Audit Perseroan adalah pihak eksternal dan independen berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing anggota sehingga memenuhi persyaratan
untuk dapat menjadi anggota Komite Audit Perseroan seperti yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Sepanjang tahun 2016, Komite Audit telah mengadakan beberapa kali Rapat. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dengan Dewan Komisaris, Direksi dan Manajemen, Auditor Internal, Auditor Eksternal, Legal dan Risk Management.
Dalam menjalankan tugasnya Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit Perseroan tertanggal 2 April 2013 yang berlaku saat ini dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-643/BL/2012 tertanggal 7 Desember 2012 yang berkaitan dengan Pembentukan dan Pedoman Komite Audit. Semua anggota Komite Audit telah memenuhi secara penuh semua kriteria independensi mereka, sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit dan masing-masing anggota telah menandatangani Surat Pernyataan independensi sehingga memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi anggota Komite Audit Perusahaan.
Tugas Komite Audit seperti yang tercantum dalam Piagam Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan implementasi Good Corporate Governance. Komite Audit juga memberikan opini professional yang independen kepada Dewan Komisaris atas laporan atau persoalan yang dikemukakan Direksi kepada Dewan Komisaris, dan mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dari Dewan Komisaris.